22.7 C
Banjarbaru
Rabu, Juli 30, 2025
spot_img

Gauli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi Tabalong

Polda Kalsel – Polres Tabalong – IH (31) merupakan seorang ayah yang tega gauli anak tirinya hingga hamil 7 bulan harus mendekam di tahanan Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku melakukan hal tesebut terhadap korban yang saat ini sudah berusia 12 tahun dimulai sejak tahun 2023 namun korban lupa tanggal dan bulannya saat korban masih duduk di kelas 5 sekolah dasar.

Saat itu korban hanya bedua dengan pelaku di rumah mereka sedangkan ibu korban sedang keluar rumah, pelaku mendekati korban dan mengajak berhubungan badan.

Korban sempat menolak namun pelaku berkata ”DIAM”, korban yang takut melihat ekspresi marah di wajah pelaku akhirnya menyerah saat pelaku menyetubuhinya, korban juga mengaku saat dirinya mengeluh kesakitan, mulutnya dibekap dengan tangan oleh pelaku agar suaranya tidak didengar oleh tetangga.

Pada Senin (19/05/2025) pagi usai pelaksanaan upacara bendera di halaman sekolah, wali kelas korban yang curiga dengan kondisi korban menanyakan apa yang telah dialami korban sehingga dalam beberapa minggu terakhir setiap upacara bendera hari Senin korban selalu pingsan.

Akhirnya korban menceritakan hal yang telah dialaminya kepada wali kelasnya, mendengar hal tersebut pihak sekolah memanggil ibu korban untuk mendengarkan pengakuan korban, korban menerangkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan kepadanya sekitar 3 hingga 4 kali dalam sebulan dan terakhir dilakukan pada bulan Desember 2024 pagi.

Ibu korban kemudian membeli alat tes kehamilan dan hal mengejutkan adalah korban dalam kondisi hamil.

Tak terima anak kandung mendapat perlakuan tersebut dari seorang pria yang adalah ayah tiri korban, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mengamankan pelaku IH dikediamannya pada Sabtu (24/05/2025 ) sore dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Sebagaimana dikmaksud Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

1 lembar KTP atas nama Pelaku IH, 1 lembar Akta Kelahiran Korban, 1 Lembar sweater berwarna belang Hijau Putih dan 1 (satu) Lembar Legging dengan Warna belang Hitam-Putih turut disita sebagai barang bukti. *As-Polres Tanjung

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles