25.9 C
Banjarbaru
Selasa, September 16, 2025
spot_img

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Peredaran Narkotika, 2 Tersangka, 49 Kilogram Sabu dan 55 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika, di kawasan Hotel Pesona, Kamis ( 11/8/2025).

Dari hasil pengungkapan yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri berhasil mengamankan dua oramg tersangka berinisial AS dan MR, dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan 48 paket sabu dengan berat 49.306,52 gram.

Kemudian 9 paket ekstasi logo M warna orange 45.231 butir, 2 paket pil ekstasi sebanyak 9.927 dan 1 paket serpihan ekstasi warna merah muda dengan berat 104,43 gram.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan, pengungkapan jaringan Internasional kali ini masih terafiliasi dengan buronan Fredy Pratama alias Miming.

“Pengungkapan narkotika terus dilakukan untuk mendukung Nawa Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, Selasa (16/9/2025).

Baktiar menambahkan, pergerakan jaringan mereka ini merupakan antar negara, yakni dari Malaysia, kemudian masuk ke Wilayah Kalimantan melalui Kalbar, Kalsel, Kalteng dan Kaltim.

“Salah satu dari mereka ini adalah residivis dan Fredy Pratama ini selalu merekrut orang-orang baru dan juga orang lama,” katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut bisa menyelamatkan 301.717 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dapat digunakan 5 orang dan 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang.

Akibat perbuatannya, AS dan MR harus berhadapan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles