30 C
Banjarbaru
Senin, April 13, 2026
spot_img

Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 43,8 Kg Sabu dari Pelajar Jakarta Selatan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 43,8 kilogram dari tangan AS dan RH.

Ironisnya AS ternyata masih berstatus pelajar dari Jakarta Selatan (Jaksel), sementara RH berasal dari Lampung bekerja sebagai wiraswasta. Mereka adalah kaki tangan gembong narkotika Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti menyampaikan AS dan RH diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit, AKBP Ade Harri. Di halaman Hotel Wisata, Banjarmasin Utara pada 8 April 2026.

“Masing-masing tersangka membawa dua koper hitam berisi sabu seberat 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram,” katanya Senin (13/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, keduanya adalah jaringan antarprovinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Jaringan tersebut diketahui terafiliasi dengan gembong narkotika Internasional Fredy Pratama.

“Hal ini juga dapat dilihat dari karakteristik kemasan sabu-sabu yang mereka bawa,” ucap Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Selain pengungkapan kasus tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan periode 23 Januari hingga 8 April 2026. Dalam kurun waktu itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel menangani 45 laporan polisi dengan total 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan dua perempuan.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi. Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, seperti Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” beber Kombes Pol Baktiar.

Dari hasil penindakan tersebut, Polda Kalsel mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp1,95 triliun. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img