Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Unit 2 Subdit IV Tipidter Polda Kalsel melakukan pemeriksaan 12 saksi dan 3 Ahli dalam kasus penambangan ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkan MA direktur PT Noor Jaya Perkasa (NJP) dan HA Direktur Utama PT Beringin Jaya Perkasa (BJP) sebagai tersangka karena melakukan penambangan tanpa izin.
Penambangan tanpa izin dilakukan tersangka di kawasan Desa Sungup Kanan, Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulau Laut Tengah dan
Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, pada 28 Agustus 2025.
Aktivitas ilegal tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), pasirnya diangkut menggunakan truck PS menuju stockrom pasir di PT. NJP yang berada di Desa Pantai Baru Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Kemudian pasir tersebut dicuci menggunakan Sand Washing Plant, sehingga dihasilkan pasir yang bersih dengan kualitas baik. Selanjutnya pasir tersebut dibawa ke stockroom pasir Baching Plant PT BJP yang berada di Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Pasir digunakan sebagai bahan pembuatan beton ready mix yang dijual ke proyek-proyek pemerintah, yaitu pembangunan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan menyampaikan, kegiatan berawal dari informasi masyarakat, adanya penambangan ilegal pasir dan batubara yang ada di Kotabaru, investigasi dilakukan lalu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Sejumlah alat penambangan turut kami sita, sekarang lokasi penambangan sudah dalam status kuo dan kita lakukan police line,” katanya, Selasa (30/9/2025).
Akibat perbuatannya MA dan HA harus berhadapan dengan pasal Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Stn