31.4 C
Banjarbaru
Jumat, Oktober 3, 2025
spot_img

Disnakertrans Kalsel Perkuat Perlindungan Pekerja di Tengah Risiko Bencana

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan peran strategisnya dalam memastikan perlindungan sosial-ekonomi bagi tenaga kerja, termasuk ketika menghadapi situasi bencana.

Penegasan ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, yang diwakili oleh Kepala Balai Wilayah II, Edy Suwarto, SKM, MM, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Data dan Informasi Program Solusi Terpadu untuk Pengelolaan Risiko Bencana dan Perlindungan Sosial (ISASP) di salah satu hotel di Banjarbaru, Selasa (30/9/2025).

Menurut Edy, Disnakertrans berperan tidak hanya dalam pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, tetapi juga memastikan pekerja tetap mendapatkan hak perlindungan ketika terjadi kondisi darurat. “Jika ditemukan perusahaan yang mengabaikan hak tenaga kerja saat force majeure ataupun lingkungan kerja berisiko tinggi hingga menimbulkan kecelakaan atau kematian, Disnakertrans berwenang melakukan pemeriksaan hingga penindakan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan jaminan perlindungan, mulai dari risiko kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan sosial lainnya. Bahkan, kepesertaan BPJS di Kalsel disebut telah melampaui target RPJMD berkat dukungan penuh Pemerintah Provinsi.

Untuk memperkuat pengawasan, Disnakertrans Kalsel telah membentuk empat balai wilayah yang menjangkau daerah hingga pelosok, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu. “Kami sudah menyiapkan aturan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, dan data perusahaan pun sudah terintegrasi melalui sistem WLKP. Dengan begitu, potensi kerawanan dapat dipetakan sejak dini,” jelas Edy.

Ia juga menekankan bahwa penguatan dilakukan secara berlapis, baik sebelum maupun setelah bencana. Pada tahap pra-bencana, setiap wilayah kerja harus siap melakukan intervensi pengawasan, sedangkan pascabencana, fungsi pengawasan tetap berjalan agar perusahaan tidak lepas dari tanggung jawabnya terhadap pekerja.

“Prioritas kami adalah memastikan pekerja terlindungi secara sosial maupun ekonomi. Jika ada pihak yang abai, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan, bahkan hingga ke proses pidana,” tutupnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Disnakertrans Kalsel meneguhkan komitmen menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan adaptif dalam menghadapi risiko bencana. As

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles