Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan bahwa setiap pengaduan buruh yang masuk tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan berlandaskan regulasi, guna menjamin perlindungan hak pekerja tanpa mengabaikan stabilitas iklim usaha di daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, setelah menerima aspirasi dari perwakilan Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) yang menyampaikan tuntutan secara damai di depan Kantor Disnakertrans Kalsel, Banjarmasin, Jumat (6/2/2026).

Menurut Irfan, anggapan bahwa laporan buruh tidak ditangani secara serius tidaklah benar. Ia menegaskan seluruh aduan tetap berjalan dalam koridor mekanisme yang ada. Namun, proses tersebut kerap dihadapkan pada kendala teknis, seperti kelengkapan data yang belum memadai, sikap perusahaan yang kurang kooperatif, hingga kondisi perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi.
“Kami memastikan setiap laporan tetap diproses secara objektif, netral, dan bertanggung jawab. Keinginan buruh untuk penyelesaian cepat tentu kami pahami, tetapi proses ini melibatkan banyak pihak. Yang jelas, tidak ada laporan yang dibiarkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum DPP SBNI Kalimantan Selatan, Wagimun, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk dorongan agar pemerintah lebih responsif dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang dirasakan para pekerja. Ia berharap percepatan penanganan dapat terus ditingkatkan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPKD Wilayah II, Edy Suwarto, SKM, MM, menyatakan bahwa penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan iklim investasi. Ia menilai penyampaian aspirasi secara tertib menjadi modal penting untuk membangun komunikasi yang sehat.
“Unjuk rasa yang berlangsung aman dan tertib merupakan hal positif. Ke depan, pola komunikasi akan diarahkan melalui forum tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah agar dialog berjalan lebih berkesinambungan dan harmonis,” ujarnya.
Edy Suwarto menambahkan, sebagian besar kasus ketenagakerjaan yang ditangani Disnakertrans telah berhasil diselesaikan. Adapun kasus-kasus lama yang masih berproses umumnya terkendala persoalan administratif, data pendukung, maupun kondisi perusahaan yang telah tutup. Meski demikian, seluruhnya tetap ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Regulasi kita bersifat tegas, tetapi tetap mengedepankan pembinaan. Prinsipnya, hak pekerja terlindungi dan iklim investasi di Kalimantan Selatan tetap kondusif,” tegasnya. As![]()









