Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi dua hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri marah saat mencecar terdakwa Reza, dalam sidang lanjutan kasus korupsi penyertaan modal PT Asabaru Daya Cipta Lestari, perusahaan daerah Kabupaten Balangan.
Dalam persidangan, Majelis hakim mempertanyakan uang penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan begitu mudah dicairkan oleh terdakwa Reza tidak sesuai ketentuan.
Diantaranya pemberian cek sebesar Rp 50 juta oleh terdakwa Reza kepada seorang yang bernama Rabiah. Majelis hakim menanyakan siapa sosok Rabiah dan perannya dengan pemberian cek tersebut.
Dengan santainya Reza menjawab, “Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” katanya.
Majelis hakim kemudian menelusuri sejumlah nama yang ada keterkaitan pada penarikan dalam aliran dana perusahaan. Namun, terdakwa tidak bisa menceritakan secara detil terkait dengan uang perusahaan yang sudah dicairkan itu. Reza terkesan berbelit-belit hingga majelis hakim sempat dibuat emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.
Bukannya menjawab secara detail, terdakwa Reza malah menunjukkan gestur beberapa kali menoleh ke arah tim penasihat hukumnya di sebelah kanan.
Anggota majelis hakim, Salma Safitri pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan sebenar-benarnya, meski tak mempermasalahkan Reza Apriansyah berbohong dalam persidangan.
“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tau anda bisa bohong tapi ceritakan saja,” tegasnya, dalam sidang, Kamis (5/9/2025) lalu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencecar terdakwa Reza terkait penggunaan dana perusahaan yang diduga ada mark up harga.
Terungkap bahwa terdakwa Reza melakukan pembelian dua bidang tanah seharga Rp 350 juta menggunakan uang perusahaan. Namun belakangan diketahui, pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp 220 juta.
Selain itu juga terkait pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp 1,8 Miliar dan ternyata nominalnya sudah di-mark up. Pasalnya harga tanah diketahui hanya sekitar Rp 300 jutaan saja, dan hal ini pun sempat disampaikan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada persidangan sebelumnya pada Kamis 22 Agustus 2025.
JPU pun menilai keterangan terdakwa dalam persiapan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab keterangan Reza bertolak belakang di dalam BAP. Stn![]()










