30 C
Banjarbaru
Rabu, November 19, 2025
spot_img

Diduga Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar Lebih, PPK Aulia Rahman Terancam Hukuman Berat 

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin menyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah, Kabupaten Tapin, Selasa (18/11/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan Aulia Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sebagai terdakwa yang membiarkan pekerjaan mangkrak meski uang muka 30 persen dicairkan, senilai Rp 1,33 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapin, Yopi Wahyu Gustiansyah, terdakwa dinilai tidak melaksanakan tugas pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, serta tidak menilai kinerja penyedia.

Akibatnya pekerjaan jembatan senilai Rp 4,94 miliar tersebut hampir tidak berjalan. Sejak minggu pertama hingga minggu ketujuh, progres pekerjaan tetap 0 persen. Hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik hanya 7,73 persen, dan setelah audit teknis dinyatakan hanya 5,97 persen.

Sebelum pekerjaan dimulai, ada peminjaman bendera CV Cahaya Abadi oleh Ridani, kontraktor yang kini juga berstatus terdakwa di berkas terpisah.

Kemudian, Direktur CV Cahaya Abadi, Noor Muhammad (terdakwa di perkara terpisah), membiarkan perusahaannya digunakan untuk mengikuti lelang, sementara seluruh pelaksanaan di lapangan dikerjakan Ridani.

“Aulia sebagai PPK mengetahui pola tersebut, namun tetap menyetujui proses administrasi maupun pelaksanaan proyek. Terdakwa tetap memproses pencairan uang muka sebesar 30 persen meski mengetahui penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Setelah uang muka cair ke rekening CV Cahaya Abadi, dana itu langsung ditransfer Noor Muhammad kepada Ridani sebesar Rp1,289 miliar. Setelah progress pekerjaan stagnan di angka 1,09 persen hingga minggu ke-8, Aulia bersama KPA hanya mengeluarkan surat peringatan.

Namun, ketika kontraktor tak merespons, Aulia justru memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan lewat kontrak perpanjangan 50 hari. Padahal sesuai aturan, kontrak yang diteken setelah 30 November tidak boleh diberi kesempatan penyelesaian di tahun anggaran berikutnya.

“Pemberian tambahan waktu ini melanggar ketentuan PMK 109/2023,” paparnya.

Adapun hal lain yang disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan adalah ketika Aulia tidak mengajukan klaim jaminan pelaksanaan (garansi bank) senilai Rp 247 juta terhadap Bank Kalsel, meski proyek terbukti tidak berjalan. Akibatnya, masa berlaku jaminan pelaksanaan habis, dan bank menolak pencairan.

“Ini menyebabkan kerugian keuangan negara semakin besar,” kata JPU dalam persidangan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1.523.351.143,64.

Atas perbuatannya, Aulia didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles