Buntut dari PT ‘X’ (bukan nama sebenarnya), salah satu perusahaan mitra Perseroda Baramarta diduga telah mengakui kelebihan produksi batu bara sebanyak 5.000 ton, sempat tidak terlaporkan sehingga menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.
Terkait dengan 5 ribu ton batu bara itu, ada dugaan mitra Baramarta kelebihan produksi tidak terlaporkan sedang diproses penyidik kepolisian.
Imbasnya, aktivitas penambangan dihentikan untuk sementara hingga verifikasi selesai.
Tak hanya itu, pihak manajemen Perseroda Baramarta beserta mitranya pun sempat menjalani pemeriksaan.
Direktur Utama Perseroda Baramarta, H Rachman Agus ketika dicoba konfirmasi Minggu, (22/9/2024), memilih tidak banyak berkomentar.
“Sekarang masalah itu masih dalam proses hukum, kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang,” ujarnya singkat.
Awalnya, kasus ini dilatarbelakangi adanya temuan pihak kepolisian yang menduga terjadi produksi batu bara tidak terlaporkan ke pihak berkompenten dilakukan salah satu mitra Perseroda Baramarta.
Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Perseroda Baramarta beserta mitranya dan dari informasi ini pula, telah melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian.
Hasil klarifikasi ke pihak kepolisian terungkap bahwa, PT X, mitra Perseroda Baramarta dikabarkan mengakui telah terjadi kelebihan produksi pada tahun 2022 – 2023 kurang lebih 5.000 ton yang belum terlaporkan karena adanya kesalahan dari tim operasional.
Kemudian klarifikasi pihak PT X juga disinyalir bersedia bertanggung jawab atas kekurangan pelaporan produksi kepada Perseroda Baramarta.
Manajemen Perseroda Baramarta juga meminta kepada pihak manajemen PT X untuk menghentikan aktivitas penambangan hingga pertanggungjawaban verifikasinya rampung. As [IK]