Diduga gunakan ijazah palsu, calon anggota legislative (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Tanah Bumbu periode 2024-2029 berinisial R, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel 13 Mei 2024 lalu.
Pelapor Doni Sriardi, saat dikonfirmasi mengaku melihat beberapa kejanggalan dan diduga palsu pada ijazah sekolah R dan sudah melakukan pencarian informasi dan data yang dianggapnya perlu
“Ijazahnya kami duga palsu, informasi dan data yang kami peroleh banyak yang janggal pada ijazah R, datanya sudah ada, dugaan kami sangat kuat,” katanya, melalui sambungan telpon, Rabu (24/7/2024).
Menuurut Doni ada kekeliruan yang sangat fatal, dan ini cukup membuat blunder, menurutnya hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, sehingga menciptakan kegaduhan jika data ini bocor ke publik.
Doni mengaku sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ini dan sudah ditangani Direktorat Krimimal Khusus Polda Kalimantan Selatan.
“kita tunggu saja prosesnya di Ditreskrimsus Polda Kalsel,” tambahnya.
Media ini berusaha mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respon, terkait sejauh mana penyelidikan yang sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat, bahwa ada Caleg DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berinisial R, yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam pendaftarannya sebagai Caleg pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Diketahui ada 35 orang caleg Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu di Rapat Pleno terbuka yang digelar, kamis (2/5/2024) lalu.