Malang menimpa Nur Aisyah (47 tahun), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur itu datang ke Polda Kalsel didampingi kuasa hukumnya, untuk meminta penjelasan laporan setahun yang lalu, terhadap kasus pengeroyokan.
Diceritakan Nur Aisyah, pengeroyokan terjadi setelah dirinya yang merupakan istri kedua H Amin, pasca istri pertamanya meninggal dunia, datang kerumah untuk membereskan pakaian, karena diusir oleh keluarga.
“Saya tiba-tiba saja dikeroyok, ditendang dibelakang, dicakar dan dicekik, bahkan dikata-katai dengan ucapan kotor,” paparnya sambil mengusap air mata.
Kuasa Hukum korban, Dr H M Nizar Tanjung menjelaskan, kasus dugaan pengeroyokan terhadap kliennya itu sudah dilaporkan ke Polresta Banjarmasin setahun yang lalu, tepatnya 18 April 2023, dengan nomor laporan STTLP/195/IV/KSL/RESTA-BJM/SPKT namun kasusnya terhenti tanpa kejelasan.
“Pengeroyokan dilakukan oleh 7 orang pelaku, dari 7 orang itu 3 orang anak tiri, 1 orang anak kandung, 1 orang paman dan 2 orang keponakan. Nah anak kandung tadi yang merupakan oknum istri perwira polisi,” katanya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Akibat kejadian ini Nur Aisyah mengalami luka dan patah tulang bagian punggung, Lanjutnya. Hasil visum ada di Polresta Banjarmasin dan pihaknya menyayangkan kasus ini tidak ada kejelasan.
“Kasus ini bukan delik adauan tapi pidana murni, dan setiap kasus pidana murni harusnya ditangani, kalau perlu bisa dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku,” pintanya.
Dengan sangat berat hati, dikatakan Nizar, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel, “Semoga kasus ini bisa berjalan, bahkan yang kami sangat sesalkan, salah satu pelaku adalah istri seorang perwira yang sekarang bertugas di Polda Aceh,” tutupnya. Stn [IK]