26 C
Banjarbaru
Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

BNN Kalsel Ungkap Ancaman Baru Narkoba, Dorong Kolaborasi Pencegahan di Daerah

Ancaman penyalahgunaan narkotika di Indonesia kian kompleks dan terus berkembang, seiring munculnya jenis baru serta pemanfaatan teknologi digital. Hal ini disampaikan oleh narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, Rakhmadiansyah, dalam Sosialisasi P4GN yang digelar Bakesbangpol Kalsel di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa jaringan narkotika kini tidak hanya berskala nasional, tetapi telah terhubung dengan jaringan internasional seperti Golden Triangle dan Golden Crescent, dengan dukungan modal besar serta memanfaatkan jalur ilegal, termasuk jalur laut dan pelabuhan tidak resmi. Selain itu, peredaran narkoba juga mulai merambah platform digital seperti media sosial dan dark web.

Rakhmadiansyah mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat narkoba, dengan jumlah penyalahguna mencapai jutaan orang dan potensi pasar yang sangat besar. Bahkan, peredaran narkotika telah menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga aparat, sehingga memerlukan penanganan serius dan terintegrasi dari seluruh pihak.

Ia juga menyoroti munculnya New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk kekinian seperti cairan vape. Berdasarkan temuan, sejumlah sampel cairan vape terbukti mengandung zat berbahaya seperti etomidate, cannabinoid sintetis, hingga metamfetamina, yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, BNN mengembangkan berbagai strategi, di antaranya penguatan ketahanan diri remaja melalui program edukasi, integrasi kurikulum anti narkoba, serta pemberdayaan kawasan rawan. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk aktif berperan melalui pembentukan satuan tugas, sosialisasi, hingga pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan.

Sementara itu, dari sisi regulasi, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi kebijakan P4GN melalui peraturan daerah dan rencana aksi di kabupaten/kota. Keterlibatan masyarakat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang memberikan ruang luas bagi publik untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami perkembangan ancaman narkoba sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Perubahan menuju Indonesia Bersinar dimulai dari diri kita,” menjadi pesan penutup yang menegaskan pentingnya peran individu dalam mendukung gerakan P4GN. As

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img