Terbukti bersalah, mantan direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari, M Reza Arpiansyah divonis hakim 8 tahun penjara dan pidana denda Rp400 juta, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/10/2025).
Dipimpin Hakim Ketua Cahyono Reza Adrianto didampingi Feby Desry dan Salma Safitri, Reza terbukti menyalahgunakan uang pernyataan modal sebesar Rp 20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk perusahaan daerah tersebut, yang disalurkan pada 2022 dan 2023.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa kurungan selama 2 bulan,” Cahyono Riza Adrianto sambil mengetuk palu.
Majelis hakim juga menghukum Reza wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibbayar, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Adapun semua barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk dijadikan bukti dalam perkara lain, dimana dalam kasus ini masih ada yang harus bertanggungjawab.
“Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 91 dikembalikan ke JPU untuk barak bukti dalam perkara lain,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, uang penyertaan modal itu digunakan oleh Reza tidak sesuai ketentuan, tanpa rencana kegiatan bisnis perusahaan dan persetujuan komisaris dan Bupati Balangan.
Diantaranya Reza melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, membeli 2 unit excavator senilai Rp1,2 miliar yang digunakan perusahaan CV Rizki Cipta Karya.
Kemudian pembelian mobil Pajero senilai Rp590 juta yang mana surat BPKB dan STNK nya tidak atas nama PT Asabaru, serta pembelian tanah di Kecamatan Batu Mandi, Balangan seluas 3,1 hektar senilai Rp1,8 miliar yang mana sertifikatnya bukan atas nama PT Asabaru.
Berdasarkan audit BPKP terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang dipimpin Reza terjadi kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar.
Reza terbukti bersalah melakukan tindak korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut Reza dan Tim Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan, begitu juga dengan JPU.
Terkait, bakal ada tersangka baru dalam kasus ini, JPU Helmi Afif Bayu menyampaikan pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan.
“Untuk hal tersebut kami belum bisa memberikan keterangan, karena itu masuk dalam pokok perkara, mungkin bisa di tanyakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” tutupnya. Stn