Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi lintas kampus di Kalimantan Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (1/8/2025). Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan mengangkat isu-isu daerah seperti transmigrasi yang dianggap mengancam eksistensi masyarakat lokal.
Dengan tema “Indonesia (C)EMAS” dan tagar #TolakRKUHAP, massa aksi memulai longmarch dari beberapa titik kumpul, seperti Patung Bakantan dan kampus-kampus di Banjarmasin. Mereka membawa poster dan spanduk berisi kritik terhadap RKUHAP yang dinilai mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan memperluas wewenang penyidik secara berlebihan.
“Beberapa pasal dalam RKUHAP mengizinkan penyidik mengakses data pribadi. Ini berpotensi besar melanggar hak privasi warga negara,” ujar Hafit Cahaya Saputra, salah satu orator aksi. Ia menegaskan bahwa ketika aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam suatu undang-undang tidak terpenuhi, maka produk hukum tersebut dapat dianggap tidak valid.
Selain RKUHAP, isu transmigrasi turut disuarakan karena dinilai bisa mengganggu keseimbangan sumber daya dan kebudayaan lokal, terutama masyarakat adat di Kalimantan. “Transmigrasi memperbesar potensi konflik agraria dan pengikisan nilai-nilai adat,” tambah Hafit.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap absennya Ketua DPRD Kalsel dalam forum-forum dialog yang telah diupayakan mahasiswa. “Kami sudah sering menyurat dan menyampaikan maksud aksi, tapi Ketua DPRD tidak pernah hadir langsung. Padahal beliaulah yang seharusnya menerima mandat dari rakyat,” ujarnya.
Aliansi mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu pro rakyat seperti pengesahan RUU Masyarakat Adat dan penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP dan revisi UU TNI. Rsm