Aksi Demontrasi dari Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan terkait penyelesaian kasus ketenagakerjaan tentang pemutusan pekerjaan.
Kedatangan mereka untuk pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan SBNI untuk penyelesaian kasus laporan ketenagakerjaan dari para pekerja.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan di Depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Senin (20/5/2024).
Ketua SBNI, Wagimun mengatakan, ada berbagai laporan ketenagakerjaan yang dilaporkan, namun hingga saat ini belum rampung.
“Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel, dia menyatakan upah kerja tidak ada dasar hukumnya, terus di pasal 157 itu jelas tindak pidana,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pengawas keternagakerjaan terdapat indikasi kelemahan hukum dan kasus keternagakerjaan.
“Jadi SBNI ini datang kesini itu sebenarnya itu ada masalah, tetapi supaya masyarakat bisa menegakkan hukum,” ujar Wugiman.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Irfan Sayuti menjawab, dalam penanganan permasalahan yang diadukan kepadanya, semuanya telah di proses.
“Jadi sebenarnya bukan melemahkan kasus ini, karena memang ada kesulitan didalam kasus ini dan juga kami sudah melakukan penetapan terhadap pengadilan tersebut,” jawabnya.
Irfan menegaskan, meninggal permasalahan ini tidak ada catatannya bahkan sanggahan penolakan adalah pihak yang terkandung itu semua dan sesuai dengan normatif.
“Kalau ada yang punya komunikasi perusahaan tempat saudara-saudara pekerja sudah kami tetapkan itu untuk bisa di negosiasikan di masyarakat supaya bisa diselesaikan karena beberapa kali melakukan mediasi pertemuan khususnya Cakrawala ini,” tegasnya.
Ia juga meminta doa dan dukungan agar kasus ini bisa dituntaskan dan tidak akan melepaskan sendiri kasus ini secara profesional dan netral.
“InsyaAllah kita akan menjalankan ini kami tidak pernah ada prosesnya selama kita mendapat di sini tidak pernah ada yang menahan. Kami juga konsisten untuk bisa melaksanakannya,” harapnya. Adam [IK]