Pengadilan Negeri Banjarmasin melakukan eksekusi paksa surat-surat dan sertifikat-sertifikat harta benda di kediaman Hj Lailan Hayati, Jalan Pramuka, Selasa (30/9/2025).
Eksekusi paksa tersebut berdasarkan penetapan nomor 9 Pdt.Eks/2025/PN Bjm Jo. Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Bim Jo. Nomor 91/Pdt/2024/PT Bim Jo. Nomor 1940 K/ Pdt/2025 .
Demi memperjuangkan haknya Ibu empat anak itu bersedia menyerahkan bukti kepemilikan harta benda tersebut, asalkan ada keputusan Pengadilan Agama Banjarmasin terkait pembagian gono-gini dengan mantan suaminya.
Didampingi anak pertamanya Mujahid, Hj. Lailan keberatan membuka pagar ketika pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin berupaya melakukan eksekusi paksa. Upaya ekseskusi turut dihadiri mantan suaminya H. Hilmi sebagai pemohon dan dikawal ketat aparat kepolisian.
Di luar pagar, Ahmad Rizali dan rekan, kuasa hukum Hj. Lailan memonitor upaya ekseskusi. Adu argumen antar pihak Hj. Lailan dengan Pengadilan Negeri Banjarmasin pun tak terhindarkan dan mencuri perhatian warga sekitar di lingkungan pasar.
Sekitar 30 menit negosiasi, Hj Lailan tetap kekeh dengan pendiriannya menunggu putusan Pengadilan Agama Banjarmasin. Hingga akhirnya pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin menunda melakukan eksekusi.
”Klien kami ini keberatan karena hak ini sebagai termohon belum mendapatkan jaminan daripada Pengadilan Negeri. Di situ hanya tertulis pengambilan sertifikat-sertifikat untuk Pak Haji Hilmi, tetapi apa jaminan untuk Hajjah Lailan klien kami,” katanya.
Rizali menambahkan, kliennya bersedia menyerahkan surat-surat dan sertifikat-sertifikat kepemilikan harta benda jika telah terbit keputusan Pengadilan Agama terkait pembagian gono-gini.
“Untuk pengadilan agama, kami sudah menjalani sidang kedua yaitu besok nanti. Insya Allah yang akan dihadiri klien kami dan kami selaku kuasa hukum yang akan memperjuangkan masalah harta bersama,” imbuhnya. Stn