Menindaklanjuti sekaligus merespons aduan masyarakat di media sosial, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melakukan peneguran terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan kawasan samping Kantor Pajak, Kamis (25/12) dini hari.
Penertiban dilakukan karena aktivitas berjualan serta parkir kendaraan di badan jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, dan mempersempit ruang gerak kendaraan, serta berpotensi menimbulkan kemacetan hingga risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah awal yang dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Peneguran ini kami lakukan sebagai bentuk edukasi. Aktivitas berjualan dan parkir di badan jalan maupun trotoar sangat mengganggu keselamatan pengguna jalan. Kami mengimbau pedagang agar tidak lagi memanfaatkan ruang lalu lintas untuk berdagang,” ujar Febpry.
Selain menegur pedagang, petugas juga mengingatkan agar kendaraan milik pedagang maupun pembeli tidak diparkir sembarangan di sekitar lokasi, demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.
Febpry menegaskan, penertiban tersebut sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 551.00/262/DISHUB/2025 tentang sosialisasi parkir dan penggunaan trotoar di Kota Banjarmasin, yang secara tegas melarang pemanfaatan badan jalan dan trotoar untuk aktivitas berjualan maupun parkir.
“Surat edaran ini menjadi dasar kami di lapangan. Ke depan, jika imbauan tidak diindahkan, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, mendapat apresiasi dari masyarakat atas respons cepatnya terhadap aduan yang disampaikan melalui media sosial terkait kondisi lalu lintas di kawasan tersebut.
Yamin menegaskan pemerintah kota tidak akan tinggal diam terhadap setiap keluhan warga, khususnya yang menyangkut keselamatan dan ketertiban umum.
“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Ruang jalan dan trotoar adalah hak pengguna jalan, bukan untuk berjualan atau parkir sembarangan. Penataan kota harus berjalan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Yamin saat dihubungi, Kamis (25/12) pagi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penataan kota dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Stn![]()









