24 C
Banjarbaru
Sabtu, November 22, 2025
spot_img

Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar

Menjalankan fungsi sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin melakukan penindakan terhadap kasus pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sepanjang tahun 2025.

Barang-barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 3.311.978 batang hasil tembakau berupa rokok berbagai merek, 383 kilogram berupa tembakau iris dan 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 5.343.378.010.

Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025 tanggal 7 November 2025.

Barang-barang yang dimusnahkan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.

Berdasarkan hasil perhitungan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) iligal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.457.042.175.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari semakin bagusnya sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya,” ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian,” imbuhnya, Kamis (20/11/2025).

Pemusnahan diawali dengan prosesi simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait.

Selanjutnya, seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Regional Banjar Bakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun dapat dimanfaatkan kembali.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu juga mempertegas perannya dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat dan industri yang taat aturan. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles