Sudah beroperasi selama satu tahun, minuman keras (Miras) oplosan yang diproduksi di Jalan Melati Indah, Komplek Melati, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, digerebek polisi pada Senin, 10 November 2025 lalu.
Dari hasil penggerebekan tersebut tim Opsnal Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel menemukan 1.399 botol miras berbagai jenis dan merek palsu, 633 botol alkohol 70 persen sebagai bahan baku campuran pembuatan miras oplosan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, miras oplosan itu dikemas menyerupai berbagai merek terkenal, seperti Martell, Singleton, Macallan, VSOP dan Singleton.
Berdasarkan pelaku kepada petugas, pelaku membeli semua bahan baku lewat belanja online termasuk botol dan label miras merek-merek ternama.
“Pelaku berinisial AJ meracik miras menggunakan minuman fermentasi yang dicampur dengan alkohol antiseptik 70 persen, lalu mengemasnya menyerupai produk asli. Kami juga menyita barang bukti berupa alkohol 70 persen sebanyak 25 liter, ember, serta peralatan pengoplosan,” katanya, di dampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi dan Wadir Reskrimum, AKBP Diaz Sasongko, Selasa (18/11/2025).
AJ memasarkan minuman oplosan buatannya hanya kepada pelanggan tertentu, harga per botol bervariasi, berkisar antara Rp 200 ribu hingga jutaan dan mendapat penghasilan Rp 4 juta perbulan.
AJ dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol. Stn![]()





