28 C
Banjarbaru
Sabtu, November 22, 2025
spot_img

Terancam Hukuman Mati, 3 Tersangka Narkotika Jaringan Antar Provinsi Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Tiga anak buah Fredy Pratama kembali ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, mereka berinisial SB, WC dan ED, dengan total barang bukti sabu 44,5 kilogram dan 24.928 butir pil ekstasi.

Tiga tersangka itu ditangkap dengan dua laporan polisi (LP) oleh Subdit 2 dan Subdit 3. LP pertama

SB dan WC diamqnkan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada 31 Oktober 2025.

Dari tangan mereka diamankan sabu sebanyak 27.042,68 gram, 24.928 butir ekstasi, uang tunai Rp18.100.000, 1 unit mobil toyota Calya beserta BPKB, 1 buah koper, rangsel, 3 Buah KTP dan 2 buah smartphone.

LP kedua, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap tersangka inisial ED di Jalan Pramuka Banjarmasin pada 1 November 2025. Hasil penangkapan ED disita sabu sebanyak 17.489,97 gram, uang tunai Rp 3 juta, tiket pesawat, tiket travel, 1 buah rangsel, 1 buah ktp dan atm serta 1 unit smartphone.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan para tersangka berasal dari luar daerah yaitu Lampung, Bojonegoro dan Pekanbaru. Mereka merupakan jaringan antar provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Modus operandi barang bukti (bb) sabu dan ekstasi dikemas didalam kemasan warna Gold logo Ikan Koi, kemudian bb dimasukkan dalam koper dan ransel warna hitam,” ungkapnya saat konferensi di markas Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (5/11/2025).

Saat ini Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka tersebut, guna kepentingan pengembangan perkara jaringan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat

1 Undang -Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Keberhasilan pengukapan kasus ini berhasil menyelamatkan 247.591 orang terhindari dari bahaya narkoba. Jika setiap gram sabu dapat digunakan 5 orang dan per butir ekstasi digunakan 1 orang.

“Kita nyatakan dan berkomitmen perang dan lawan terhadap narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi memohon kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menekankan peredaran narkoba. Dia meminta masyarakat proaktif menyampaikan informasi jika mengetahui di lingkungannya ada terindikasi peredaran narkoba.

“Mari sama-sama kita berantas narkoba dan informasi-informasi yang kalian dapat di lapangan, bisa informasi ke pihak kepolisian melalui nomor-nomor call center khusus atau langsung kepada personil Ditresnarkoba Polda Kalsel,” tutupnya. As

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles