Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan sinergi antarinstansi dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut disampaikan melalui sambutan yang dibacakan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, Rahmaddin, pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, sekaligus Pemberian Penghargaan UKPBJ serta Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (DPW IFPI) Kalsel Periode 2025–2030, di salah satu hotel di Banjarbaru, Rabu (15/10/2025).

“Rakorda ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi dan pembenahan sistem pengadaan barang/jasa di daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Gubernur Muhidin.
Ia menekankan, sektor pengadaan barang/jasa memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hampir seluruh program pembangunan—baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik—bergantung pada tata kelola pengadaan yang baik.
Pada tahun anggaran 2024, nilai pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tercatat mencapai lebih dari Rp7,6 triliun untuk 25.407 paket pekerjaan, sedangkan pada tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp6,3 triliun.
“Dengan nilai sebesar ini, dibutuhkan manajemen pengadaan yang kuat, sistem yang tertata, kelembagaan yang solid, dan SDM yang kompeten agar seluruh proses berjalan efektif dan berintegritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Muhidin menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, setiap pemerintah daerah wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sebagai Pokja Pemilihan.
Di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, saat ini terdapat 32 pejabat fungsional PBJ, atau sekitar 76 persen dari kebutuhan ideal sebanyak 42 orang.
“Kami mendorong kabupaten/kota yang belum memenuhi minimal 60 persen kebutuhan SDM PBJ agar segera menuntaskannya, serta memperhatikan kesejahteraan para pejabat fungsional tersebut. Sinergi antara BKD, Bagian Organisasi, dan Bagian PBJ mutlak diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur juga menyoroti peran penting Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kapasitas dan profesionalisme pelaksana pengadaan barang/jasa.
“IFPI harus menjadi wadah pengembangan kompetensi dan integritas aparatur pengadaan, sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan kompetitif,” imbuhnya.
Menutup sambutannya, Gubernur Muhidin mengingatkan seluruh jajaran pengadaan di daerah untuk selalu menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab publik.
“Perkuat perencanaan, patuhi regulasi, dan tingkatkan pengawasan agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. As![]()









