25 C
Banjarbaru
Selasa, Oktober 14, 2025
spot_img

Pemkab Barito Kuala Siapkan Diri Dukung Program MBG

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

Asisten II Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joko Sumitro, menjelaskan program yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ini didahului dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBG, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Salah satu tugas Satgas MBG kabupaten adalah melakukan pemetaan dan penetapan lokasi-lokasi pelaksanaan MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” kata Joko dalam apel rutin di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, pada Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, program MBG memiliki dua pola pelaksanaan yaitu pola mandiri atau reguler yang dikelola oleh yayasan atau pihak swasta dengan sasaran 1.000–3.500 orang dan pola T3 (terpencil) dengan sasaran di bawah 1.000 orang yang dikelola oleh perorangan, BUMDes, atau badan sumber daya lainnya.

Kabupaten Barito Kuala sendiri masuk dalam kategori wilayah terpencil dalam konteks MBG, yaitu daerah yang berada di luar jangkauan layanan 6 kilometer atau lebih dari 30 menit perjalanan dari pusat layanan.

Menurut Joko, hingga 2025, Kabupaten Barito Kuala belum mendapatkan alokasi SPPG karena kriteria lahan yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum belum terpenuhi.

“Lahan di Barito Kuala didominasi rawa sehingga belum memenuhi kriteria tanah siap pakai sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian PU. Namun, kami akan terus berupaya mengusulkan agar Barito Kuala dapat menjadi lokasi MBG pada tahun 2026,” ungkapnya.

Ia juga menginformasikan bahwa bagi masyarakat atau pihak swasta yang berminat untuk berpartisipasi dalam program MBG dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi resmi Badan Gizi Nasional. Investasi yang dibutuhkan untuk membangun satu unit SPPG diperkirakan sekitar Rp700 juta, dengan spesifikasi bangunan minimal 150 meter persegi (m2) dan terdiri dari enam ruangan, antara lain ruang penyimpanan bahan makanan, ruang pengolahan, ruang cuci, dan sebagainya.

Selain itu, Joko mengingatkan agar pelaksanaan program MBG di daerah nantinya dapat memperhatikan keamanan dan kualitas makanan, menanggapi maraknya kasus keracunan massal yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat.

“Kita berharap kejadian seperti di Jawa Barat tidak terjadi di Barito Kuala. Jangan sampai makan bergizi gratis berubah maknanya menjadi makan beracun gratis,” tutup Joko Sumitro. As-Infopublik

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles