Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, menegaskan pentingnya peran koperasi sebagai jalur distribusi gula kristal rafinasi untuk industri kecil dan menengah. Hal ini disampaikannya dalam paparan mengenai dasar hukum dan tata niaga penyaluran gula rafinasi sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, gula rafinasi hanya boleh digunakan sebagai bahan baku atau penolong dalam proses produksi oleh industri, dan dilarang keras untuk dijual di pasar eceran, saat ini terdapat dua koperasi yang ditunjuk sebagai penyalur, yakni Koperasi Harum Manis Bersatu dan Koperasi Putra Banjar Utama.
“Penyaluran gula rafinasi hanya dapat dilakukan oleh koperasi berbadan hukum, yang bekerja sama dengan industri pengguna,” ungkap Gusti Yanuar pada pembekalan anggota Koperasi Konsumen Harum Manis Bersatu di Banjarmasin, Rabu (30/7/2025).
Ia juga memberikan penekanan khusus terhadap kewajiban anggota koperasi dalam mendukung kelancaran distribusi gula rafinasi secara tertib dan bertanggung jawab. Menurutnya, terdapat sejumlah kewajiban mendasar yang harus dipatuhi anggota koperasi, antara lain:
Mematuhi AD/ART dan Keputusan Rapat Anggota, anggota wajib memahami dan mengikuti aturan internal koperasi serta keputusan yang disepakati dalam rapat anggota, termasuk ketentuan khusus tentang distribusi gula rafinasi.
Kemudian Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Usaha Koperasi, keterlibatan aktif diperlukan dalam menyerap dan mendistribusikan gula rafinasi, sesuai arahan pengurus, guna menjaga stabilitas pasokan.
Menjaga Kebersamaan dan Semangat Kekeluargaan, prinsip koperasi menekankan pada nilai gotong royong. Setiap anggota diharapkan menjaga keharmonisan dan saling mendukung dalam aktivitas usaha koperasi.
Bertanggung Jawab atas Gula Rafinasi yang Diterima, anggota memiliki kewajiban mengelola dan menyalurkan gula rafinasi sesuai dengan aturan, serta tidak menyalahgunakan untuk kepentingan di luar peruntukan.
“Semua anggota koperasi penyalur gula rafinasi harus menunjukkan integritas dan komitmen terhadap tata kelola yang baik, karena penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan,” tegasnya.
Dengan pemahaman dan pelaksanaan kewajiban ini, diharapkan sistem distribusi gula rafinasi di Kalimantan Selatan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan mendukung pengembangan industri kecil dan menengah secara berkelanjutan. As