Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, Polsek Tapin Tengah berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan dalam kondisi mabuk di tempat umum. Penindakan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di pinggir jalan depan halte Desa Serawi, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin.
Ketiga terduga pelaku berinisial, di antaranya; MS (25) wiraswasta, warga Kecamatan Tapin Selatan, MUH (23) mahasiswa, warga Kecamatan Piani, dan AR (24) belum bekerja, warga Kecamatan Tapin Tengah.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa; Satu botol minuman jenis Mizon bercampur alkohol, Satu botol minuman Fanta bercampur alkohol, dan Dua botol alkohol 95% yang masih berisi.
Menanggapi hal tersebut, Kasubsi Penmas Polres Tapin, IPDA Dwi Yudhisetiawan, menyampaikan bahwa tindakan cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Ketiga pemuda tersebut diamankan dalam kondisi tidak sadar akibat konsumsi campuran alkohol. Kami langsung membawa mereka ke Polsek untuk dilakukan pembinaan. Ini juga sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar IPDA Dwi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ketiganya diberikan sanksi berupa kegiatan kebersihan di lingkungan Polsek dan diminta menandatangani surat pernyataan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan. Mereka kami minta membersihkan lingkungan Polsek sebagai bentuk tanggung jawab sosial, dan kami tegaskan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Operasi Sikat Intan 2025 merupakan kegiatan terpadu yang dilaksanakan secara serentak guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan suasana aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Tapin. As-PolresTapin