29 C
Banjarbaru
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Jaga Integritas, Pegadaian Kalimantan Dukung Proses Hukum terhadap Oknum Karyawan di Banjarmasin

Pegadaian menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan kasus penggelapan dana yang melibatkan oknum karyawan Pegadaian Unit Kesatrian, Banjarmasin yang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dan Pegadaian sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan berkomitmen penuh untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum.

Kabag Humas dan Protokoler PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Rian Renjana mendukung proses hukum tersebut sebagai tindakan tegas setiap pelanggaran, terlebih jika melibatkan praktik yang merugikan keuangan dan kepercayaan nasabah.

“Pegadaian akan memberikan akses seluas-luasnya untuk mendukung jalannya proses hukum. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan atau tindakan yang melanggar hukum,” katanya, Minggu (3/11/2024).

Adapun wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan mencakup seluruh Kalimantan.

Kejari Banjarmasin telah mengamankan oknum karyawan Pegadaian unit Kesatrian, Banjarmasin berinisial E yang menjabat sebagai pengelola unit.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu. E dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai langkah preventif, Pegadaian juga berencana memperketat pengawasan dan meningkatkan pengendalian internal, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Selain menjaga kepatuhan, hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepercayaan nasabah terhadap layanan Pegadaian.

Dengan sikap ini, Pegadaian menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas serta memberikan perlindungan maksimal kepada para nasabahnya.

Dijelaskan, perusahaan juga konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG).

Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Dan yang terpenting, tindak pidana yang dilakukan pelaku, tidak menggunakan dana nasabah apalagi sampai merugikan nasabah. *As [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles