Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin mendorong para pelaku usaha unggas yang memasok kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melakukan pemotongan ayam di Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Rumah Potong Hewan, Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, bukan di tempat usaha atau rumah masing-masing.
Langkah ini bertujuan memastikan daging ayam yang dikonsumsi masyarakat, khususnya bagi penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar peserta didik di satuan pendidikan di Banjarmasin, memenuhi standar higiene dan sanitasi, serta melalui pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan.
Kabid Peternakan DKP3 Banjarmasin, drh. Teuku Inayatsyah, mengatakan RPU memiliki fungsi penting dalam mengawasi kelayakan unggas untuk dikonsumsi.
“Harapan kita, pemotongan unggas nantinya dilakukan di RPU. Di sana ada pengawasan sebelum dan setelah penyembelihan, sehingga bisa diketahui apakah ayam tersebut layak dikonsumsi atau tidak,” ujarnya, Rabu (14/10/2026) siang.
Ia menjelaskan, sebelumnya pernah diterapkan ketentuan bahwa pemotongan ayam dalam jumlah besar harus dilakukan di RPU. Sementara itu, pemotongan di rumah hanya diperbolehkan untuk jumlah terbatas, yakni sekitar 50 ekor.
Menurutnya, pemotongan unggas di tempat yang tidak memenuhi standar juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan karena pengelolaan limbah dan pengawasannya belum tentu memadai.
“Kalau pemotongan dilakukan di rumah-rumah, salah satu risikonya adalah pencemaran. Selain itu, pengawasannya juga tidak sebaik jika dilakukan di RPU,” jelasnya.
Inayatsyah menyebutkan, Pemko Banjarmasin telah merencanakan pemanfaatan RPU modern untuk mendukung kebutuhan pemotongan unggas, termasuk ayam yang dipasok bagi SPPG.
Saat ini, fasilitas RPU modern tersebut pada dasarnya telah siap digunakan. Namun, operasionalnya masih menunggu penyelesaian persoalan kelistrikan, termasuk penyesuaian kapasitas daya.
“Untuk RPUnya sebenarnya sudah siap. Tinggal penyelesaian listrik karena sebelumnya kapasitasnya kurang dan perlu penambahan. Jika sudah selesai dan listriknya terhubung, insya Allah fasilitas tersebut bisa segera beroperasi,” katanya.
Ia menambahkan, pemanfaatan RPU modern nantinya diharapkan dapat mencakup seluruh pelaku usaha pemasok unggas. Meski demikian, pelaksanaannya tetap akan disesuaikan dengan kapasitas fasilitas yang tersedia.
Selain mendorong pemotongan di RPU, DKP3 Banjarmasin juga menyoroti pentingnya persyaratan legalitas dan kelayakan tempat pemotongan unggas, termasuk Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal.
Inayatsyah menjelaskan, NKV merupakan bentuk pengakuan terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi pada unit usaha produk hewan. Persyaratan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan proses pemotongan unggas dilakukan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, sertifikat halal pada tempat pemotongan juga perlu diperhatikan agar klaim kehalalan produk memiliki dasar yang jelas.
“Jangan hanya mengandalkan pernyataan bahwa ayam yang dijual sudah halal. Tempat pemotongannya juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk terkait NKV dan sertifikat halal,” tegasnya.
Inayatsyah mengakui, dalam pemantauan di lapangan masih ditemukan persoalan terkait pemenuhan persyaratan tersebut. Karena itu, monitoring terhadap pelaku usaha unggas akan terus dilakukan.
“Kami berharap pengoperasian RPU modern nanti dapat memperkuat pengawasan pemotongan unggas di Banjarmasin, sekaligus mendukung penyediaan bahan pangan yang aman, higienis, dan memenuhi ketentuan bagi masyarakat maupun SPPG,” tutup Inayatsyah. PW![]()








