Setelah bertahun-tahun mati suri tanpa aktivitas, kawasan wisata Kampung Ketupat di Jalan Sungai Baru, Banjarmasin, akhirnya dibongkar pada Rabu (14/10/2026) siang.
Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan pihak ketiga, PT Juru Supervisi Indonesia, yang sebelumnya mengelola kawasan tersebut. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), surat komitmen, serta surat pengakuan utang.
Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengatakan, hasil verifikasi dinas terkait menunjukkan lebih dari 60 persen kondisi bangunan mengalami kerusakan sehingga dinilai berisiko.
“Ke depan, kita ingin tempat ini menjadi ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat dan beraktivitas. Kita akan tata kembali bersama RT, RW, dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Yamin menyebut, kawasan tersebut berpotensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau, taman, ruang baca, hingga area bermain anak. Ikon Kampung Ketupat juga direncanakan tetap dipertahankan, tetapi dengan bangunan yang lebih sederhana.
Pengelolaan kawasan nantinya tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga, melainkan melibatkan RT, RW, dan LPMK setempat. Pemko juga berencana menempatkan pos penjagaan bersama untuk menjaga keamanan kawasan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan PT Juru Supervisi Indonesia memiliki tunggakan retribusi selama tiga tahun sebesar Rp408 juta.
“Pihak perusahaan sudah menandatangani surat pernyataan utang sebesar Rp408 juta. Mereka diberikan keringanan untuk membayar secara cicilan dengan tenggat waktu dua tahun, sehingga paling lambat Desember 2028 harus lunas,” jelasnya.
Pemko menetapkan pembayaran minimal Rp12,5 juta setiap bulan. Selain itu, perusahaan ditargetkan melunasi 50 persen dari total utang atau sekitar Rp204 juta pada tahun pertama, sedangkan sisanya harus diselesaikan pada tahun kedua.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra, mengatakan pembongkaran melibatkan sekitar 30 personel Satpol PP yang dibantu unsur TNI, kelurahan, kecamatan, serta instansi terkait lainnya.
“Untuk tahap awal, sesuai arahan, ada sekitar tujuh bangunan yang dieksekusi. Selanjutnya, kami menunggu arahan berikutnya,” katanya.
Pemko Banjarmasin menginginkan penataan ulang kawasan Kampung Ketupat dapat menghadirkan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mengembalikan fungsi kawasan bantaran Sungai Martapura sebagai ruang terbuka. PW![]()








