Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Neli Listriani, mengapresiasi kebijakan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik serta Work From Home (WFH) bagi guru dan tenaga kependidikan di tengah memburuknya kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut berlaku pada Senin, 5 Oktober 2026, selama satu hari, untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SPNF negeri maupun swasta se-Kota Banjarmasin.
Keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui stasiun Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH di Banjarmasin Kayu Tangi pada Minggu (4/10/2026) pukul 06.00 WITA menunjukkan angka 1.430 atau masuk kategori BERBAHAYA dengan parameter kritis PM10. Sementara parameter PM2.5 tercatat 798, yang juga berada dalam kategori berbahaya.
Dengan kondisi tersebut, Dinas Pendidikan mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka sepenuhnya ke PJJ, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Neli Listriani menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
“Mengapresiasi keputusan Disdik menerapkan PJJ bagi peserta didik dan WFH bagi guru. Melihat asap yang sangat pekat tentu membahayakan,” ujar Neli, Minggu (4/10/2026) malam.
Ia meminta kebijakan tersebut kembali dievaluasi pada hari berikutnya dengan melihat perkembangan kualitas udara. Jika kondisi belum memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, Neli meminta penerapan PJJ dan WFH diperpanjang.
“Besok minta dievaluasi lagi, apakah kondisi membaik atau tidak. Kalau belum memungkinkan untuk tatap muka, perpanjang PJJ dan WFH. Tepat saja sambil evaluasi, karena ada guru yang meninggal beberapa hari lalu,” katanya.
Sementara itu, penerapan WFH bagi guru dan tenaga kependidikan merupakan hasil koordinasi Dinas Pendidikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin serta perangkat daerah terkait pada Kamis (1/10/2026).
Dengan diberlakukannya PJJ, guru dan tenaga kependidikan tetap dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tanpa membebani peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Menurut Neli, setiap kebijakan maupun edaran terkait kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi kabut asap perlu dievaluasi secara berkala agar proses pendidikan tetap berjalan sekaligus memberikan perlindungan bagi guru dan peserta didik.
“Setiap edaran akan dievaluasi berkala untuk menjamin guru dan anak didik belajar dan mengajar dengan aman,” Neli mengakhiri. PW![]()








