24 C
Banjarbaru
Sabtu, Oktober 3, 2026
spot_img

WFH ASN Pemprov Kalsel Dicabut, Muhidin Minta Seluruh Pegawai Kembali Bekerja di Kantor

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menghentikan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026, sehingga ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh dari kantor.

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Kalsel melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang selama ini diterapkan setiap Jumat.

“Setelah kita evaluasi selama ini, WFH ini ternyata tidak ada efisiensi yang signifikan,” ujar Muhidin usai memimpin Rapat Koordinasi Lintas SKPD Pemprov Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan listrik di perkantoran serta transportasi yang selama ini digunakan untuk mobilitas pegawai dari Banjarmasin menuju Banjarbaru.

“Atas dasar itu, maka mulai bulan Oktober ini saya perintahkan untuk masuk kembali. WFH tidak ada lagi, kita cabut mulai 1 Oktober,” tegasnya.

Pemberhentian WFH tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Nomor 100.3.4.1/01962/ORG/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Tempat Tinggal (Work From Home) di Lingkungan Pemprov Kalsel.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal setiap Jumat bagi ASN Pemprov Kalsel tidak diberlakukan lagi. Seluruh ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.

Muhidin juga mengingatkan seluruh ASN agar memperhatikan ketentuan jam kerja. Kehadiran pegawai ditetapkan mulai pukul 08.00 WITA, dengan toleransi hingga pukul 09.00 WITA. SM-Pemprovkalsel

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img