Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan kembali menjadi perhatian dunia pendidikan. Di tengah kewajiban memastikan layanan pendidikan tetap berjalan, guru, khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), juga memiliki hak atas keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas.
Di tengah kondisi tersebut, persoalan guru ASN bukan semata-mata mengenai kewajiban hadir atau tidak hadir di sekolah. Lebih jauh, terdapat kebutuhan untuk memastikan hak atas keselamatan dan kesehatan kerja tetap terlindungi tanpa mengabaikan kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan pendidikan.
Karena itu, kejelasan kebijakan menjadi penting agar guru tidak harus mengambil keputusan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif, sekaligus memastikan layanan pendidikan dan perlindungan terhadap warga sekolah tetap berjalan.
Praktisi Pendidikan Kota Banjarmasin, Ahmad Kamaludin, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara berimbang antara kewajiban guru sebagai ASN dan hak mereka sebagai warga negara serta pekerja yang mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kalau kita melihat regulasi guru, perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja sebenarnya sudah diatur. Jadi, ketika guru menjalankan tugas di tengah kondisi lingkungan yang berisiko terhadap kesehatan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga harus menjadi perhatian,” ujar Kamal saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026) sore.
Kamal merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Menurutnya, SE tersebut menempatkan keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan di tengah kondisi asap karhutla. Warga satuan pendidikan yang dimaksud mencakup peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Artinya, perlindungan bukan hanya untuk peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan juga merupakan bagian dari warga sekolah yang harus mendapatkan perlindungan,” katanya.
Kamal mengatakan kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi guru ASN. Di satu sisi, mereka memiliki kewajiban menjalankan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan pendidikan. Namun di sisi lain, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan saat bekerja.
“Jangan sampai guru ditempatkan pada posisi yang serba salah. Ketika melaksanakan tugas ada risiko terhadap kesehatan, tetapi ketika mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan kemudian dianggap mengabaikan kewajiban kedinasan,” ujarnya.
Menurut Kamal, kedua hal tersebut tidak semestinya dipertentangkan. Kewajiban ASN dan hak guru atas perlindungan harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.
“Yang perlu dicari bukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi bagaimana kewajiban kedinasan tetap berjalan sekaligus hak guru atas keselamatan dan kesehatan kerja juga terpenuhi,” katanya.
Ia merujuk UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, yang mengatur perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas, termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Regulasi itu mengatur perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual bagi PTK.
“Dalam konteks karhutla, kualitas udara yang memburuk tentu menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat kesehatan lingkungan kerja guru,” jelas Kamal.
Ia menambahkan, SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian layanan pendidikan berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan.
“Kalau pemerintah sudah mengatur penyesuaian layanan pendidikan berdasarkan kondisi kualitas udara, maka perlindungan terhadap guru juga semestinya menjadi bagian dari implementasinya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyatakan pemerintah kota akan mengkaji dan mengevaluasi aspirasi para guru yang mengharapkan adanya kebijakan khusus di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla.
Aspirasi tersebut terutama datang dari guru yang bertugas di sekolah yang berbatasan langsung dengan daerah tetangga dan terdampak asap karhutla. Salah satu harapannya adalah penerapan work from home (WFH) apabila kondisi udara dinilai berisiko.
“Sebelumnya kami ucapkan belasungkawa kepada salah satu guru pendidik kita. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan. Mengenai harapan para guru pendidik kita, itu akan kami sampaikan langsung kepada Pak Wali Kota Banjarmasin untuk menentukan kebijakan yang tepat nantinya,” Tezar mengakhiri. PW![]()








