Pengadilan Negeri Banjarmasin melakukan pengetukan palu kepada terdakwa atas nama Hasbiansari, diduga perkara sindikat mafia tanah.
Dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Indra Meinantha Vidi SH MH. Terdakwa dinyatakan bersalah karena diduga menggunakan akta otentik palsu. Atas dugaan itu terdakwa di vonis 3 tahun penjara.
“Sebagaimana diumumkan, terdakwa diduga melanggar pasal 264 ayat 2 KHUP tentang pemalsuan surat yang dikhususkan,” ucapnya, Rabu (31/7/2024).
Menurut Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi, mengatakan terdakwa mempunyai waktu selama 7 untuk melakukan aju banding.
“Terdakwa bersama kuasa hukumnya mempunyai waktu 7 hari untuk berpikir, kita pun sama menggunakan waktu 7 hari,” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Heny Puspitawati, menyatakan alasannya untuk melakukan pengajuan banding.
“Si terdakwa mengenai akta tadi belum di putuskan oleh Hakim Ketua bahwa yang menyatakan akta itu palsu sedangkan akta nya sedang berproses apakah akta itu palsu atau tidak, kami berharap tuntutan PJU prematur,” kata Heny.
Kemudian Heny melanjutkan bahwa, putusan terhadap terdakwa dituduh pada tahun 2015, sedangkan kasus perkara ini masuk di tahun 2017.
“Artinya yang diputuskan ini ada salah tafsir padahal terdakwa ini tidak mengetahui dan 2015 itu belum ada atau belum tahu karena terdakwa membeli tanah di ahli waris tahun 2017,” jelasnya.
Selain itu, Heny juga membantah adanya kerugian nilai jual tanah yang lebih besar dibanding dengan nilai aslinya.
“Kerugian 30 miliar itu terlalu mengada ngada, kalo kami paling penilaian itu sekitar 2 juta kalo tanah nya tidak ada masalah, sedangkan tanah ini belum dijual penuh oleh terdakwa dan kami juga kesulitan mengenai balik nama jadi kita banding nanti kasasi kalau pun nanti akan panjang proses nya,” tutupnya. Ad [IK]