Pertemuan membahas persoalan pertanahan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, PT Perembee dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Rabu (23/9/2026), berujung kekecewaan dari pihak PT Perembee.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Tanah Laut itu difasilitasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan.
Direktur Utama PT Perembee, H. Mawardi, menilai pertemuan tersebut tidak berjalan seperti mediasi yang diharapkan.
“Kami kecewa berat dengan mediasi hari ini. Kami anggap ini bukan mediasi, tapi presentasi,” kata Mawardi seusai pertemuan.
Menurutnya, pihak PT Perembee hanya diberikan waktu sekitar lima menit untuk menyampaikan persoalan, kemudian mendapat tambahan waktu lima menit.
Mawardi menilai waktu tersebut terlalu singkat untuk menjelaskan pokok perkara dan dokumen yang menjadi dasar persoalan pertanahan.
“Bagaimana kami menjelaskan pokok perkara dan mencari solusi kalau waktunya hanya lima menit plus lima menit?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pihak yang ditunjuk dalam proses tersebut. Menurut Mawardi, jika agenda yang digelar merupakan mediasi, seharusnya ada mediator yang dapat mempertemukan para pihak dan memberi kesempatan yang cukup kepada masing-masing pihak untuk menjelaskan persoalannya.
PT Perembee Persoalkan Proses
Mawardi mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin menjelaskan kronologi persoalan secara terbuka agar dapat dipahami oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut maupun Kantor Pertanahan.
Namun, menurut dia, kesempatan tersebut tidak diberikan secara maksimal.
Mawardi menegaskan PT Perembee tidak mempersoalkan pemerintah sebagai institusi. Menurutnya, yang mereka persoalkan adalah pelaksanaan aturan dan proses administrasi dalam perkara pertanahan yang sedang mereka hadapi.
“Kami tidak melawan pemerintah. Justru kami ingin menegakkan kepastian hukum,” tegasnya.
bpn kalsel belum buka hasil pertemuan
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Sofia Rachman, mengatakan tidak ada arahan dari pimpinan untuk memberikan keterangan mengenai hasil pertemuan kepada pihak di luar peserta yang berkaitan langsung dengan agenda tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BPN Kalsel mengenai hasil maupun kesimpulan pertemuan tersebut.
Pertemuan pada Rabu (23/9/2026) merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada 7 September 2026.
PT Perembee berharap proses penyelesaian persoalan pertanahan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti secara utuh. Dede![]()








