Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Pelaihari mengajak wajib pajak memanfaatkan Program Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan yang berlangsung sejak 14 Agustus hingga 30 November 2026.
Program yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bapenda Kalsel ini memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor, mulai dari pembebasan denda hingga potongan pokok pajak.
Kepala UPPD Pelaihari Ermina Zaida, S.E., mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan.
“Program ini kami harapkan dapat dimanfaatkan masyarakat Tanah Laut. Selain mendapatkan keringanan pajak, masyarakat juga kami berikan berbagai pilihan layanan agar pembayaran pajak semakin mudah,” kata Ermina Zaida kepada inikalsel.id, Rabu (16/9/2026).
Adapun rincian program diskon pajak tersebut meliputi:
Bebas sanksi/denda administrasi PKB.
Bebas sanksi/denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Diskon 10 persen PKB tahun berjalan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Diskon 20 persen PKB tahun berjalan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Diskon 50 persen PKB mutasi dari luar daerah untuk tahun pertama.
Diskon 50 persen PKB mutasi dari luar daerah untuk tahun kedua.
Diskon 50 persen PKB mutasi dalam daerah/balik nama untuk tahun berjalan.
Samsat Pelaihari Buka Layanan Malam
Untuk mendukung program tersebut, UPPD Pelaihari juga menghadirkan Samsat Malam (Samnite).
Layanan ini beroperasi pada sore hingga malam hari untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak sempat melakukan pembayaran pajak pada jam kerja.
Selain itu, tersedia pula layanan jemput antar pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi masyarakat Pelaihari yang memiliki kesibukan dan kesulitan mencari waktu untuk datang ke kantor Samsat.
Menurut Ermina, berbagai inovasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya UPPD Pelaihari memberikan pelayanan yang lebih mudah dan menjangkau masyarakat.
“Jadi masyarakat tidak harus selalu datang pada jam kerja. Kami berupaya memberikan kemudahan melalui layanan malam maupun layanan jemput antar,” ujarnya.
Lansia hingga Ibu Hamil Dapat Layanan Prioritas
UPPD Pelaihari juga menyediakan Layanan Prioritas bagi masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan ibu menyusui.
Masyarakat yang masuk kategori prioritas tidak perlu bersusah payah mengantre terlalu lama karena petugas akan membantu menjalankan prosedur pembayaran pajak.
Ada SAMBAT, Informasi Samsat Bisa Diakses 24 Jam
Inovasi lainnya adalah SAMBAT (Samsat Batakun), layanan publik digital yang dikembangkan staf UPPD Pelaihari.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi dan menanyakan berbagai hal terkait layanan Samsat Pelaihari serta Pajak Kendaraan Bermotor selama 1×24 jam melalui WhatsApp resmi SAMBAT di nomor 08131565626.
“Dengan SAMBAT, masyarakat bisa mendapatkan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor. Kami ingin pelayanan informasi Samsat bisa lebih cepat dan mudah diakses,” jelas Ermina.
Tak hanya itu, UPPD Pelaihari juga berencana menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2026.
Kegiatan tersebut nantinya akan menghadirkan berbagai hadiah melalui skema cost sharing bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak. Dede![]()








