Muhidin, di Balai Rakyat H. Dandung Suchrowardi, Kompleks Pendopo Bersinar, Kabupaten Tabalong, Sabtu (12/9/2026).
Hj. Fathul Jannah menegaskan, penerapan 6 SPM memperluas peran Posyandu agar mampu menjangkau kebutuhan dasar masyarakat secara lebih menyeluruh. Enam bidang yang menjadi cakupan meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
“Dengan Posyandu 6 SPM ini, pelayanan Posyandu tidak hanya terbatas untuk bidang kesehatan, tapi juga pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan fungsi tersebut membutuhkan pemahaman dan kolaborasi yang kuat. Tidak hanya kader Posyandu, pemerintah daerah dan masyarakat juga harus memahami peran masing-masing agar enam layanan dasar tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain Posyandu, perhatian juga diarahkan pada penguatan PAUD Ramah Anak. Ia meminta penyelenggara PAUD memastikan setiap anak memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif dan bebas diskriminasi, termasuk anak dari keluarga kurang mampu dan anak berkebutuhan khusus
“Semua, khususnya penyelenggara pendidikan anak usia dini, agar selalu mengutamakan kondisi lingkungan pendidikan yang ramah bagi anak,” katanya.
Advokasi Bunda PAUD Kalsel diarahkan pada tiga aspek, yakni akses dan keadilan, kualitas layanan PAUD ramah anak, serta tata kelola dan kolaborasi. Pembelajaran juga harus tetap mengedepankan aktivitas bermain dan memastikan transisi PAUD ke SD berlangsung menyenangkan. SM-Pemprovkalsel![]()








