25 C
Banjarbaru
Selasa, September 1, 2026
spot_img

Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah,Pemkab Kotabaru susun SOP Tata Kelola Geopark

Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengembangan Geopark.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyusunan SOP tata kelola geopark dan pengenalan geosite tumpang 2 tahun 2026 yang digelar di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru,Selasa (1/9/2026)

Kegiatan kemudian dilanjutkn dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2 untuk melihat potensi dan karakter geosite yang berada relatif dekat dengan pusat perkantoran pemerintah kabupaten kotabaru.

Asisten Administrasi Umum Anang Muhammad Zen mengatakan,penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk memperjelas tata kelola sekaligus pembagian tugas antar perangkat daerah dalam pengembangan geopark.

Menurutnya,hal tersebut sejalan dengan terbitnya peraturan Bupati kotabaru nomor 75 tahun 2026 tentang tata kelola geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.

“Melalui bagian organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siap atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,”ujar Zen.

Ia menjelaskan,pengembangan geopark tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja.Diperlukan sinergi berbagai sektor agar potensi geologi,lingkungan,pendidikan,pariwisata,ekonomi masyarakat hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.

Selain penyusunan SOP,kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengenalkan lebih jauh potensi geosite tumpang 2 sebagai salah satu bagian dari geopark saijaan bersujud.

Geosite tumpang 2 saat ini turut dikembangkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten kotabaru sebagai salah satu detinasi wisata daerah.

Sementara itu,Kabag Organisasi Setda Kotabaru M.Octo Brahma Yogayana menjelaskan bahwa penyusunan SOP antara lain memgacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan pera proses bisnis instansi pemerintah serta PermenPAN-RB Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prodsedur administrasi pemerintahan.

Pada tahap awal,terdapat empat SOP yang diusulkan berkaitan dengan tata kelola geopark.

Pertama,SOP perencanaan dan pengamggaran kolaboratif antarinstansi.Kedua,SOP pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark.

Ketiga,SOP kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dunia usaha serta sumber pembiayaan kreatif.Keempat,SOP pemantauan,evaluasi dan pelaporan pengembangan geopark melalui dashboard.

Yoga menegaskan,penyusunan SOP pada tahap awal masih difokuskan pada aspek tata kelola dan belum masuk ke teknis pengembangan tiga pilar geopark.

Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada pada kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah.Selanjutnya,pemantauan,evavaluaso dan pelaporan kinerja akan didukung sekretaris daerah.

Untuk pengembangan teknis tiga pilar geopark,nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah.Dalam pengenalan geosite tumpang 2 peserta juga mendapat pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi kabupaten kotabaru.

Melalui penyusunan SOP tata kelola tersebut,Pemkab Kotabaru berharap pengembangan geopark saijaan bersujud dapat berlangsung lebih terarah,terkoordinasi dan berkelanjutan.

Pengembangan geopark dan geosite tumpang 2 diharapkan tidak hanya memperkuat sektor pariwisata,tetapi juga menjadi sarana edukasi,mendorong kolaborasi antarsektor,membuka peluang ekonomi masyarakat serta menjaga warisan geologi kabupaten kotabaru untuk generasi mendatang. *SM

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img