Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Laut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (23/8/2026).
Olah TKP dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran lahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Tanah Laut melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lokasi kebakaran, mengumpulkan informasi dari lapangan, serta mencari dan mengamankan sejumlah bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap kejadian Karhutla secara serius, termasuk menelusuri penyebab terjadinya kebakaran.
“Setiap kejadian Karhutla akan kami tindak lanjuti secara serius. Melalui olah TKP dan proses penyelidikan, kami mengumpulkan informasi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap penyebab terjadinya kebakaran,” tegasnya.
Selain melakukan penyelidikan, Polres Tanah Laut juga mengingatkan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Masyarakat diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat titik api atau kebakaran lahan.
Menurut Kapolres, upaya pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.
“Satu api kecil dapat menjadi bencana besar. Mari kita jaga hutan, lahan, lingkungan, dan udara agar tetap aman dan bersih untuk kita semua. Cegah Karhutla, karena menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. Dede![]()








