DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, di Banjarmasin, Jumat (10/7/2026).
Mewakili Pemerintah Provinsi Kalsel, Hasnuryadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan Raperda hingga tuntas. Ia juga mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan.
Wagub menegaskan seluruh rekomendasi DPRD, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah Kalsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13, akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Hasnuryadi.
Ia menambahkan, Pemprov Kalsel berkomitmen mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat yang sama, Pemprov Kalsel juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Arah pembangunan difokuskan pada penguatan sumber daya manusia, investasi, infrastruktur, serta sektor-sektor unggulan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD menilai pelaksanaan APBD 2025 secara umum telah menunjukkan kinerja yang baik dengan capaian pendapatan melampaui target, kondisi keuangan daerah yang sehat, serta keberhasilan mempertahankan opini WTP. Meski demikian, DPRD meminta Pemprov terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, optimalisasi aset daerah, serta memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. SM-Pemprov Kalsel![]()








