Sabu-sabu sebanyak 2,7 kilogram dan 7.019 butir pil ekstasi, hasil pengungkapan 63 kasus narkotika sepanjang Maret hingga Juni 2026. Dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Banjamasin, Senin (22/6/2026).
Disaksikan para tersangka, barang haram tersebut dilakukan pengecekan secara acak untuk memastikan kandungan Metamfetamin, oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalsel.
Setelah dinyatakan positif mengandung Metamfetamin, sabu-sabu dan pil ekstasi kemudian dihancurkan menggunakan blender.
Sisa hasil pemusnahan selanjutnya dibuang ke dalam safety tank agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 63 kasus narkotika yang terjadi dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
“Dari 63 kasus tersebut, kami mengamankan 80 tersangka yang terdiri dari 75 laki-laki dan lima perempuan,” ujarnya, usai pemusnahan.
Pemgungkapan Kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Kalsel, di antaranya Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Jika sempat beredar di masyarakat, narkotika tersebut diperkirakan dapat menjangkau dan merusak lebih dari 20 ribu orang.
“Keberhasilan pengungkapan tersebut juga dinilai mampu menghemat biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara hingga lebih dari Rp1 miliar,” paparnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, bahwa narkotika yang telah disita tidak akan kembali beredar, lanjutnya. Pemusnahan ini merupakan bentuk transformasi penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar.
“Ditresnarkoba Polda Kalsel terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di daerah ini,” tutupnya. Stn![]()










