27.9 C
Banjarbaru
Minggu, Juni 21, 2026
spot_img

Modus Gaji Fiktif Keluarga hingga Tukang Tralis, Mantan Kasir PT PLJ Diduga Tilep Rp7 Miliar

Menghadirkan tujuh saksi, sidang kasus penggelapan yang dilakukan mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (19/6/2026).

Ketujuh saksi tersebut diantaranya, Adarayansi (Direktur Utama), David (Direktur Keuangan), Subhan (Manajer Keuangan), Rahmawati (Bagian Umum) dan Isbandiah (Bagian Administrasi).

Dalam kesaksiannya, David mengaku bahwa mengetahui adanya dugaan penggelapan duit perusahaan yang dilakukan terdakwa Emi, setelah mendapat kabar dari bawahannya di bagian keuangan.

Ketika itu perusahan langsung melakukan audit eksternal, awalnya dari hasil audit tersebut ditemukan adanya dugaan laporan keuangan sebesar Rp15 miliar yang tak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa Emi. Hingga setelah beberapa kali adendum menjadi Rp7 miliar lebih.

“Awalnya hasil audit menemukan Rp15 miliar sekian, lalu menjadi Rp12 miliar sekian, terakhir menjadi Rp7 miliar sekian. Ini termasuk kas yang di-nol-kan terdakwa yang seharusnya Rp6,7 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmiwati mengaku menemukan kejanggalan dugaan pembuatan laporan keuangan fiktif yang dilakukan terdakwa Emi, ketika pembayaran gaji hingga THR (Tunjangan Hari Raya) secara fiktif, yang belakangan terungkap totalnya mencapai Rp900 juta lebih.

“Saat itu saya diminta pimpinan untuk menelusuri, setelah saya cek saya menemukan gaji yang dibayarkan atas nama karyawan yang sudah tak lagi bekerja, juga ada pembayaran gaji atas nama keluarga, ipar, saudara, budenya, sampai ada pembayaran untuk tukang tralis,” paparnya.

Sebelum adanya audit yang dilakukan secara eksternal dari kantor akuntan publik Dr. Gema Ruwanti, pihak perusahaan telah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap terdakwa Emi, lanjutnya. Ketika itu Emi mengakui telah membuat laporan keuangan fiktif tersebut.

“Bahkan saat itu Emi ada membuat pernyataan secara tertulis, surat pernyataan itu dibuat setelah dilakukan pemeriksaan, perusahaan ada menyimpannya,” imbuhnya.

Usai persidangan, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romli Salijo mengatakan, tujuh saksi yang dihadirkan meman merupakan orang-orang di PT PLJ dari keterangan para saksi terungkap bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan duit perusahaan.

“Dari keterangan para saksi tadi mulai terungkap kerugian yang dialami perusahaan saat terdakwa bekerja sebagai kasir, disitu tadi juga disinggung soal me-nol kan kas. Itu sekitar Rp6 miliar dan kerugian gaji fiktif itu sekitar Rp900 juta,” terangnya.

Emi Yuliana didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer.

Serta Pasal 486 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan subsider. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img