Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian kembali menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR/OSS RBA) bagi sektor industri kecil menengah (IKM) di kota Banjarmasin, bertempat di Aula Rumah Kemasan, Jalan Meranti, Senin (15/6/2026).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar secara resmi membuka kegiatan yang diikuti 100 pelaku usaha IKM terkait pentingnya langkah awal dalam pendaftaran izin usaha.
Dalam arahannya, Ichrom Muftezar mengharapkan adanya partisipasi aktif dan pemahaman yang lebih mendalam oleh para pelaku usaha di sektor IKM mengenai proses perizinan usaha. Terlebih, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ia ingin sistem perizinan dapat terasa lebih efektif, mudah serta memberi kepastian hukum yang lebih optimal bagi para pelaku usaha
Ia juga menjelaskan dengan berlakunya PP 28/2025, terdapat adanya penyesuaian dalam aspek Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2026 sebagai salah satu syarat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ulun ingin kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sebab ini jadi tahapan penting agar IKM kita dapat naik kelas,” ujar Tezar di sela kegiatan.
Sekda Tezar menilai, upaya konkret yang dilakukan Pemerintah kota Banjarmasin melalui dinas terkait untuk mendorong keaktifan dan daya saing para pelaku IKM terus memperlihatkan progres. Kendati begitu, ia tidak menampik, hingga kini masih didapati sejumlah IKM yang memiliki kendala dalam mengurus perizinan usaha hingga aspek administratif lain yang perlu dipenuhi
“Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, ada penyesuaian dalam KBLI 2026, ada indikator usaha berbasis risiko yang dulunya menengah tinggi kini menjadi menengah rendah maka tidak perlu verifikasi lanjutan yang lebih spesifik, salah satunya di sektor Sasirangan,” jelasnya.
“Dilaporkan dari 100 IKM yang hadir, sebagian dari mereka memang notabenenya sudah memiliki NIB, sebagian lagi memang baru pertama ikut. Bagi yang baru ikut, segera daftarkan NIB sesuai dengan KBLI nya. Bagi sudah punya NIB, artinya momen ini tepat untuk menyampaikan adanya sejumlah perubahan aturan yang menggantikan KBLI 2020,” tambahnya.
Untuk mendukung pemahaman yang lebih komprehensif, sosialisasi ini menghadirkan para pemangku kebijakan yakni I Dewa Gede Putra Prabawa (Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri-Kementerian Perindustrian Banjarbaru), serta Murjani (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin).
Tidak hanya itu, Disperdagin pun turut membuka ruang konsultasi dan pendampingan (Teko IKM) yang seluas-luasnya bagi seluruh IKM yang masih memiliki kendala.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di sektor IKM Kota Banjarmasin dapat lebih adaptif terhadap sistem digitalisasi perizinan berbasis risiko, sekaligus mampu memenuhi standar mutu industri nasional demi meningkatnya daya saing pasar. *Stn![]()










