Sat Lantas Polresta Banjarmasin menyita sebanyak 25 motor yang diduga digunakan untuk balap liar, selama beberapa minggu terakhir. Bahkan petugas juga berikan tindakan tegas kepada pelaku balap liar.
“Kami berikan sanksi tegas tilang 3 bulan kepada para pelaku balap liar ini sebagai efek jera” jelas Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H., Senin (11/5/2026).
Aksi balap liar yang dilakukan para anak muda tersebut dan dilakukan di jalan raya tidak bisa dibiarkan lagi dan harus diberikan efek jera.
“Ini demi keselamatan masyarakat dan para pengguna jalan lainnya,” terang Kasi Humas.
Ia juga menuturkan sebelum dilakukan penindakan, pihaknya telah menyampaikan imbuan kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Termasuk pihaknya datang ke berbagai sekolah-sekolah melalui program Police Goes to School.
“Kami berharap dengan penindakan ini bisa memberikan efek jera kepada mereka yang masih coba-coba bikin ulah di jalan Kota Banjarmasin,” tutur Kasi Humas. Stn![]()










