25.7 C
Banjarbaru
Rabu, Mei 6, 2026
spot_img

Kejanggalan Proyek Futsal Batupiring Terungkap di Persidangan, Negara Dirugikan Rp694 Juta

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batupiring, Kabupaten Balangan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/5/2026).

Menghadirkan 10 saksi, diantaranya Sekretaris DPRD Balangan Ardiansyah, Kepala Bappeda Balangan Rahmadi, serta tenaga honorer Dispobudpar Balangan, Rizki, proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp694 juta.

Ketua majelis hakim, Fidiyawan Satriantoro didampingi dua hakim anggota, mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari proses pengusulan proyek hingga pelaksanaan di lapangan. Hakim juga menyoroti asal-usul lahan yang digunakan dalam pembangunan.

Kemudian, proses penunjukan penyedia jasa, karena dalam dakwaan disebutkan, pemilihan konsultan perencana, pengawas hingga kontraktor tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada tahap awal tahun 2021, proyek ini dianggarkan sebesar Rp200 juta, dengan nilai kontrak pekerjaan sekitar Rp177,9 juta. Pekerjaan meliputi pengurugan lahan dan pembangunan pondasi.

“Saya bingung awalnya anggaran Rp200 juta, kok bisa jadi Rp870 juta,” tanya Febby, hakim anggota kepada para saksi.

Pertanyaan tersebut, tidak bisa dijawab para saksi secara detail, bahkan berdasarkan hasil audit menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari kelebihan pembayaran hingga pekerjaan yang dinilai tidak fungsional.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, proyek tersebut merugikan keuangan daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp694 juta lebih.

Proyek masih berlanjut pada 2022 dan 2023 dengan tambahan anggaran ratusan juta rupiah, meski sejak awal berdiri di atas lahan bermasalah.

Sementara Jaksa mengungkap, proyek tersebut bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Namun dalam pelaksanaannya, Umar Bawi diduga tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya, termasuk tidak melakukan verifikasi status tanah.

Bangunan lapangan futsal justru berdiri di atas tanah milik pribadi Rusdin, tanpa adanya hibah maupun pengalihan hak kepada pemerintah daerah.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat proposal yang seolah-olah berasal dari usulan masyarakat. Proposal tersebut ditandatangani lurah setempat di kediaman terdakwa. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img