26 C
Banjarbaru
Kamis, April 23, 2026
spot_img

Negara Dirugikan Rp5 Miliar, TAN Penyedia Sewa Server dan Aplikasi Disdik Banjarmasin Jadi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan TAN menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Pidsus Mirzantio Erdinanda menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penetapan tersangka berinisial TAN dan dilanjutkan dengan penahanan 20 hari ke depan.

“TAN ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server jaringan dan aplikasi di Dinas Pendidikan Sekolah Dasar Kota Banjarmasin, rentang waktu 2021 sampai dengan 2024,” katanya didampingi Kasi Intelijen Aridan Junaedi, Kamis (23/4/2026).

Nanda menambahkan, total anggaran pagu pengadaan sebesar Rp 6.505.056.000 dari nilai tersebut negara dirugikan sebesar Rp Rp 5.083.686.600,67 berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Penyidikan kasus dugaan korupsi ini akan terus berjalan, hingga saat ini sudah 40 saksi yang kami periksa dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, TAN sendiri adalah sebagai penyedia sewa server dan aplikasi,” paparnya.

Sewa server jaringan dan aplikasi di Dinas Pendidikan Sekolah Dasar Kota Banjarmasin dilakukan dari tahun 2021 hingga 2024, berdasarkan hasil penyidikan aplikasi yang diterapkan tidak sesuai dengan yang ditawarkan, bahkan sebagian besar tidak berfungsi.

Akibat perbuatannya, TAN harus berhadapan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img