Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Tanjung dengan agenda tanggapan eksepsi terdakwa Syarifuddin Buny oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Dr Sugeng Aribowomenilai, terdapat ketidaksesuaian dalam berkas perkara yang berujung pada penetapan klien mereka sebagai terdakwa, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor 03.
Menurutnya Surat Perintah Penyidikan Nomor 03 tersebut atas nama Nor Ifansyah, dimana kini statusnya daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam daftar saksi yang tercantum di penyidikan nomor 03 ada 47 orang, termasuk nama Nor Ifansyah. Tapi di berkas BAP, keterangan atas nama yang bersangkutan tidak ada,” ucapnya usai persidangan, di dampingi tim PH Mustangin dan M Irana Yudiartika, Kamis (2/4/2026).
Sugeng juga mempertanyakan status penyidikan dalam perkara tersebut, menurutnya Surat Perintah Penyidikan Nomor 03 disebut sebagai penyidikan khusus dan hal itu telah diakui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
“Tadi kami tegaskan di persidangan, apakah ini penyidikan khusus. JPU mengakui itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto,” paparnya
Dalam perkara ini terdapat tiga surat perintah penyidikan, yakni nomor 03, 04, dan 05. Namun, pihaknya mengaku tidak mendapat kejelasan terkait penyidikan Nomor 04, lanjutnya. Karena kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lebih jauh.
“Kami akan melaporkan perkara ini ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jamwas Kejagung, Komisi Kejaksaan, hingga Satgas 53 Kejaksaan Agung untuk memperjuangkan hak klien kami dan meminta agar kasus ini diperiksa kembali,” tegasnya.
Menanggapi itu, JPU Kejari Tabalong Wibiyanto menjelaskan, penyidikan dalam perkara tersebut awalnya merupakan penyidikan umum sebelum berkembang menjadi penyidikan khusus.
“Dari penyidikan umum ditemukan dua tersangka, yakni Nor Ifansyah dan Syarifuddin Buny, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan khusus,” jelasnya.
Terkait perbedaan surat perintah penyidikan, pihaknya mengaku masih akan memeriksa kembali berkas untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi.
“Kami belum bisa memastikan karena datanya enggak kita bawa. Nanti saya takut memberikan statement yang salah, kayak gitu ya,” imbuhnya.
Syarifuddin Buny dan Nor Ifansyah dianggap merugikan negara mencapai Rp 4,8 miliar, mereka didakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Stn![]()










