31 C
Banjarbaru
Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Di Bawah Komando Muhammad Yamin HR, Lintas Sektor Gerak Cepat Pulihkan Aliran Sungai di Koridor A. Yani

Sabtu pagi (14/2/2026), Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR turun langsung memimpin aksi bersih-bersih bersama seluruh SKPD di sepanjang Jalan Ahmad Yani, mulai Km 1 hingga Km 6 atau gerbang masuk Kota Banjarmasin, sejak pukul 06.30 hingga 10.00 WITA. Kegiatan ini menyasar aliran sungai yang tertutup sedimen, sampah, hingga sisa material proyek yang dinilai menghambat fungsi drainase kota.

Dalam peninjauan tersebut, Yamin mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan masih banyak didapati bangunan jembatan dan proyek infrastruktur yang meninggalkan residu konstruksi di badan sungai. Kondisi ini lantas memperparah penyempitan aliran air dan berpotensi mempercepat pendangkalan.

“Kalau sisa material pekerjaan dibiarkan, aliran sungai kita bisa mati. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut masa depan pengendalian banjir di Banjarmasin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aksi bersih-bersih ini merupakan bagian dari gerakan normalisasi sungai yang telah digalakkan di sejumlah titik, termasuk Sungai Pekapuran beberapa waktu lalu. Pemkot juga akan menjadwalkan kegiatan lanjutan di kawasan Kampung Gadang yang dinilai mengalami sedimentasi parah hingga hampir menutup aliran air. Program ini melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, Polri, hingga instansi vertikal sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam penanganan lingkungan.

Dari hasil penelusuran sementara, terdapat sejumlah titik di Jalan A. Yani yang tersumbat akibat pembangunan jembatan yang tidak memenuhi standar teknis aliran air. Selain itu, limbah proyek yang tidak diangkut pasca pengerjaan turut mempersempit badan sungai. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan teknis di lapangan, sekaligus menunjukkan bahwa percepatan normalisasi membutuhkan dukungan alat, regulasi, serta kepatuhan pelaksana proyek.

Oleh karena itu, partisipasi ASN dan lintas institusi hari ini dinilai mampu mempercepat proses pembersihan. “Kita ingin masyarakat sadar terhadap pentingnya sungai sebagai sumber kehidupan, perlu gerakan bersama,” katanya.

Untuk meminimalisir praktik pembangunan yang tidak ramah lingkungan, ke depan Pemerintah Kota Banjarmasin akan memperketat klausul kontrak kerja dengan mewajibkan pembersihan material sisa proyek sebelum serah terima pekerjaan. Sanksi administratif hingga evaluasi kinerja penyedia jasa juga disiapkan bagi pihak yang terbukti mengabaikan dampak lingkungan.

“Ke depan, setiap pekerjaan infrastruktur harus memastikan tidak ada residu yang tertinggal di sungai. Kalau melanggar, akan kami tindak,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat pemulihan fungsi sungai sebagai sistem drainase alami kota, tetapi juga membangun tata kelola pembangunan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, guna meminimalisir risiko banjir di masa mendatang. Sm

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img