28 C
Banjarbaru
Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Alat Bukti Tak Cukup, Kejari Banjarmasin Hentikan Kasus Pagar Beton Roboh

Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghentikan penyidikan kasus robohnya pagar beton, Kantor Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Banjarmasin.

Penghentian penyidikan tersebut disampaikan Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto lantaran tidak memenuhi alat bukti yang cukup, “Kasus pagar memang kita hentikan karena tidak memenuhi alat bukti,” katanya usai melantik tiga pejabat baru di aula Kejari lama Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kamis (12/2/2026).

Penghentian penyidikan tersebut juga untuk untuk kepastian hukum, lanjutnya. Dari hasil pemaparan, dokumen dan alat bukti yang kita dapatkan memang belum mencukupi. “Atas dasar itu kasus kita hentikan,” imbuhnya.

Pagar beton Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan milik Pemerintah Kota Banjarmasin di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan itu dibangun pada tahun 2022 dan ambruk tahun 2024.

Berdasarkan penelusuran di LPSE Banjarmasin, pagar yang dibangun menggunakan APBD Banjarmasin itu dikerjakan CV Mitra Perkasa, pagunya senilai Rp1,2 miliar lebih.

Kasus ini berawal dari adanya laporan masuk dari masyarakat pada Oktober 2023 lalu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan.

Tiga bulan berjalan proses penyelidikan, akhirnya Kejari Banjarmasin memutuskan menaikan kasus ini ke penyidikan lantaran menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan.

Saat itu sedikitnya ada lima saksi yang diperiksa. Mereka adalah pihak-pihak terkait proyek dalam pembangunan. Mereka yang diperiksa tak hanya dari pihak kontraktor tapi juga dari pihak Dinkes Banjarmasin. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img