Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkomitmen mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kalsel.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkoba bukan hanya slogan, melainkan komitmen nyata yang diwujudkan melalui tindakan langsung di lapangan.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang untuk narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan berkomitmen penuh menjalankan P4GN secara konsisten melalui razia rutin, pengawasan, serta pembinaan berkelanjutan. Ini bentuk keseriusan kami menjaga marwah Pemasyarakatan,” ucapnya, Jumat (6/2/2026).
Razia kamar hunian dilakukan berkala dan insidentil, selain melibatkan unsur pengamanan internal, juga dengan aparat penegak hukum dari TNI/Polri, dan Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota maupun provinsi. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan urin terhadap warga binaan.
Kanwil Ditjenpas Kalsel memastikan penegakan aturan untuk menghapus praktik-praktik penyimpangan di dalam Lapas dan Rutan, termasuk memastikan tidak adanya jual beli kamar hunian.
“Kami memastikan tidak ada jual beli kamar hunian, distribusi kamar mereka tersistem dalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Distribusi tersebut dapat dipantau langsung oleh pusat, sehingga proses penempatan warga binaan transparan, akuntabel, dan terhindar dari intervensi. Ini salah satu bentuk kontrol untuk mencegah praktik jual beli kamar. Kami ingin sistem berjalan bersih dan profesional,” ujarnya.
Kanwil Ditjenpas Kalsel bersikap tegas terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Dua petugas yang terbukti terlibat, mendapatkan pembinaan mental terpadu di Pulau Nusakambangan.
Mulyadi menyampaikan pihaknya tidak ragu menyerahkan petugas yang terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Bagi siapa pun yang melanggar, termasuk petugas, kami tindak tegas. Yang perlu pembinaan, kami bina. Yang sudah masuk ranah pidana, langsung kami serahkan kepada pihak berwajib. Ini bentuk komitmen kami terhadap prinsip zero tolerance,” paparnya.
Di sisi lain, upaya pemberantasan narkoba juga diperkuat melalui strategi pembinaan warga binaan, baik dari sisi kepribadian maupun kemandirian. Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan mengoptimalkan program pembinaan produktif, sebagai langkah preventif agar warga binaan tidak terjerumus pada perilaku negatif.
Pembinaan tersebut mencakup kegiatan keagamaan, konseling, pembinaan mental, serta berbagai program pelatihan kerja seperti pertukangan, kerajinan tangan, pertanian, perkebunan, hingga pengolahan produk UMKM hasil karya warga binaan.
Program ini sekaligus menjadi upaya menciptakan warga binaan yang siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan perubahan perilaku yang lebih baik. Hal itu juga selaras dengan arah kebijakan dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, serta Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
“Kami ingin memastikan bahwa Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan benar-benar bersih dan aman untuk pelaksanaan pembinaan. P4GN bukan hanya tugas pengamanan, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga lembaga ini tetap bermartabat dan dipercaya masyarakat,” tutupnya. Stn![]()









