Terindikasi digunakan sebagai motor balap liar, 2 (Dua) unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi diamankan Polresta Banjarmasin.
Kendaraan tersebut diamankan saat Patroli Cipta Kondisi di kawasan Jalan A. Yani kota setempat, Minggu (1/2/2026) dini hari.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops Polresta Banjarmasin Kompol Supriyanto, S.E. mengatakan bagian upaya preemtif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Kita lakukan langkah pencegahan yang salah satu sasarannya aksi balap liar,” jelasnya.
Lanjut Kabag Ops mengatakan kendaraan yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses tilang.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada pemilik kendaraan untuk merubah motor mereka sesuai dengan kondisi pabrikan.
“Kami berikan saksi tilang dan kita tegaskan untuk mengganti ke kondisi motor sesuai pabrikan,” tegas Kabag Ops.
Tak hanya itu ia juga mengimbau kepada para orang tua agar memperhatikan anak-anaknya jangan sampai terlibat aksi balap liar.
“Tujuan kami hanya untuk keselamatan mereka dan pengguna jalan lainya yang terganggu dengan aktifitas balap liar ini. Tolong diawasi anak-anaknya,” imbuh Kabag Ops. Stn![]()









