Sidang perdana kasus korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar, dengan terdakwa
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).
Dana hibah senilai Rp1 miliar itu untuk pembangunan ruang utama majelis Majelis Ta’lim Al-Hamid, serta fasilitas toilet pria dan wanita. Namun, proyek tersebut tidak pernah rampung dan akhirnya mangkrak.
Pencairan dana hibah pada Oktober 2023, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Sutikno selaku Sekda Kabupaten Balangan bersama pengurus majelis ta’lim, yang saat itu diwakili Mustafa Al Hamid.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro didampingi hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan menillai, pencairan dana hibah tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah Kabupaten Balangan.
Ketika itu, Sutikno mengarahkan Hilmi Arifin (Kabag Kesra) untuk membantu proses pencarian dana hibah, dengan memberi contoh proposal kepada Ketua Majelis Ta’lim Al-Hamid.
Akibat perbuatannya itu, JPU mendakwa Sutikno dengan pasal berlapis, baik dakwaan primair maupun subsider.
Dalam dakwaan primair, Sutikno dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa, Fuad menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi, dan bakal melakukan pembelaan pada sidang pembuktian.
“Kami memilih melihat perkembangan pembuktian di persidangan. Nanti akan diuji pada tahap pembuktian,” Ucapnya, usai persidangan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya Mustafa Al Hamid dan Nurdiansyah telah diputus bersalah, dimana keduanya di vonis masing-masing 6 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka masing-masing akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun. Stn![]()













